Artikel 1
Tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah:
Untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional, dan untuk itu: untuk mengambil langkah-langkah kolektif yang efektif untuk pencegahan dan penghapusan ancaman terhadap perdamaian, dan untuk penindasan tindakan agresi atau pelanggaran perdamaian lainnya, dan untuk mewujudkan dengan cara damai , dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan hukum internasional, penyesuaian atau penyelesaian perselisihan internasional atau situasi yang dapat menyebabkan pelanggaran perdamaian;
Untuk mengembangkan hubungan persahabatan di antara negara-negara berdasarkan penghormatan terhadap prinsip persamaan hak dan penentuan nasib sendiri rakyat, dan untuk mengambil langkah-langkah lain yang sesuai untuk memperkuat perdamaian universal;
Untuk mencapai kerjasama internasional dalam menyelesaikan masalah-masalah internasional yang bersifat ekonomi, sosial, budaya, atau kemanusiaan, dan dalam mempromosikan dan mendorong penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan mendasar bagi semua orang tanpa perbedaan dalam hal ras, jenis kelamin, bahasa, atau agama; dan
Untuk menjadi pusat untuk menyelaraskan tindakan negara-negara dalam mencapai tujuan bersama ini.
Pasal 2
Organisasi dan para Anggotanya, dalam mengejar Tujuan yang disebutkan dalam Pasal 1, harus bertindak sesuai dengan Prinsip-prinsip berikut.
Organisasi ini didasarkan pada prinsip kesetaraan kedaulatan semua anggotanya.
Semua Anggota, untuk memastikan kepada mereka semua hak dan manfaat yang dihasilkan dari keanggotaan, harus memenuhi dengan itikad baik kewajiban yang mereka tanggung sesuai dengan Piagam ini.
Semua Anggota harus menyelesaikan perselisihan internasional mereka dengan cara damai sedemikian rupa sehingga perdamaian dan keamanan internasional, dan keadilan, tidak terancam punah.
Semua Anggota harus menahan diri dalam hubungan internasional mereka dari ancaman atau penggunaan kekuatan terhadap integritas wilayah atau kemerdekaan politik negara mana pun, atau dengan cara lain apa pun yang tidak sesuai dengan Tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Semua Anggota akan memberikan kepada PBB setiap bantuan dalam tindakan apa pun yang diambil sesuai dengan Piagam ini, dan harus menahan diri untuk tidak memberikan bantuan kepada negara mana pun di mana Perserikatan Bangsa-Bangsa mengambil tindakan pencegahan atau penegakan.
Organisasi harus memastikan bahwa negara-negara yang bukan Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa bertindak sesuai dengan Prinsip-Prinsip ini sejauh mungkin diperlukan untuk pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional.
Tidak ada yang terkandung dalam Piagam ini yang akan memberi wewenang kepada PBB untuk campur tangan dalam hal-hal yang pada dasarnya berada dalam yurisdiksi domestik negara bagian mana pun atau mengharuskan Anggota untuk menyerahkan hal-hal tersebut ke penyelesaian berdasarkan Piagam ini; tetapi prinsip ini tidak akan mengurangi penerapan tindakan-tindakan penegakan hukum….
Kerisis ekonomi bukan kesalahan sipil

KESALAHAN CORONA
Sebagaimana telah tercantum piagam perserikatan bangsa-bangsa hak sipil mesti dilindungi
Peranan penting sipil dari pertahanan hingga perekonomian telah terzolimi aturan program dirubah seakan-akan dia yang punya dunia ini hormat kami akan memberikan tuntunan melanggar hak kesetaraan kesejahteraan Gender
Sedangkan telah tercantum dalam program Perserikatan bangsa-bangsa sipil Artikel 1 dengan hak dan wewenang sipil untuk menghukum menteri keuangan Indonesia sumber dari Kerisis dunia saat ini…


